Roya: Panduan Lengkap Cara Urus, Syarat, dan Alurnya!
Bebas dari Utang Rumah? Yuk, Urus Roya!
image just illustration
Hay sobat properti! Udah lunas cicilan rumah? Selamat ya! Tapi, jangan lupa satu hal penting: urus Roya! Mungkin sebagian dari kalian masih asing dengan istilah ini. Tenang, di artikel ini kita bakal bahas tuntas tentang Roya, mulai dari pengertian, syarat, alur, sampai biayanya. Siap-siap catat, ya!
Apa Itu Roya?
Singkatnya, Roya itu kayak surat “bebas utang” untuk rumah kamu. Lebih tepatnya, Roya adalah dokumen resmi yang membuktikan kalau Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan rumahmu sudah dihapus. Jadi, setelah lunas bayar KPR, bank akan ngasih surat Roya ke kamu. Nah, surat ini wajib kamu bawa ke Kantor Pertanahan (Kantah) biar status rumahmu benar-benar “bersih”. Kata Pak Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Roya itu proses penghapusan Hak Tanggungan lewat bank. Jadi, intinya sih, biar sertifikat rumahmu nggak “tersandera” lagi sama bank.
Kenapa Roya Penting?
Bayangin, kamu udah capek-capek nyicil rumah bertahun-tahun, eh, pas lunas ternyata sertifikatnya masih “nyangkut” di bank. Repot kan? Makanya, ngurus Roya itu penting banget! Dengan Roya, sertifikat rumahmu sepenuhnya jadi milikmu dan kamu bisa lebih leluasa untuk ngurus hal-hal lain yang berkaitan dengan rumah, misalnya jual beli, refinancing, atau jadi jaminan.
Syarat-Syarat Urus Roya
Nah, biar prosesnya lancar, pastikan kamu udah siapin dokumen-dokumen ini:
- Formulir permohonan (isi lengkap dan tanda tangan di atas materai)
- Surat kuasa (kalau diurusin orang lain)
- Fotokopi KTP dan KK (plus KTP orang yang dikuasakan, kalau pakai surat kuasa) – jangan lupa dicocokin sama aslinya di loket ya!
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (buat badan hukum, dan juga dicocokin sama aslinya)
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan (atau konsen Roya kalau Sertifikat Hak Tanggungan hilang)
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur (dari bank, ya!)
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima Hak Tanggungan (debitur dan kreditur) dan/atau kuasanya (juga dicocokin aslinya)
- Keterangan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah
Biaya dan Waktu Pengurusan
Urus Roya nggak mahal kok! Cuma Rp 50.000 per bidang tanah. Prosesnya juga relatif cepat, sekitar 5 hari kerja. Lumayan kan, nggak perlu nunggu lama-lama untuk pegang sertifikat rumah impianmu yang udah bener-bener jadi milikmu.
Alur Pengurusan Roya
Gampang banget! Ikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan permohonan: Bawa semua dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantah.
- Bayar: Setelah dokumen diperiksa, bayar biaya pendaftaran di loket pembayaran.
- Proses: Kantah akan memproses permohonanmu, termasuk pencatatan dan penerbitan sertifikat.
- Ambil sertifikat: Setelah selesai, ambil sertifikat rumahmu yang udah “bebas” di loket pelayanan Kantah.
Tips Tambahan
- Cek ulang dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai sebelum berangkat ke Kantah, biar nggak bolak-balik.
- Tanyakan ke petugas: Kalau ada yang kurang jelas, jangan ragu tanya ke petugas di Kantah. Mereka siap membantu kok!
- Simpan dokumen dengan baik: Setelah sertifikat Roya terbit, simpan baik-baik ya!
Kesimpulan
Urus Roya itu simple, cepat, dan nggak ribet. Jangan tunda-tunda lagi, ya! Segera urus Roya setelah KPR-mu lunas biar status kepemilikan rumahmu clear dan nggak ada masalah di kemudian hari.
Nah, gimana nih sobat? Udah siap urus Roya? Semoga informasi ini bermanfaat ya! Kalau ada pertanyaan atau mau sharing pengalaman, silakan tulis di kolom komentar di bawah. Jangan lupa juga untuk share artikel ini ke teman-teman yang lagi ngurus Roya atau baru mau lunas KPR. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Posting Komentar