Istitha'ah Haji: Kenapa Bisa Bikin Kuota Jemaah RI Terancam?

Table of Contents

Istitha'ah Haji: Kenapa Bisa Bikin Kuota Jemaah RI Terancam?

Belakangan ini, istilah istitha’ah haji mendadak sering disebut. Kabarnya, ini lho yang jadi biang kerok kenapa Arab Saudi mewacanakan untuk memangkas kuota haji buat jemaah dari Indonesia di tahun 2026 mendatang. Kalau dipikir-pikir, kok bisa ya urusan istitha’ah ini sampai segitu krusialnya? Ternyata, intinya ada di kondisi kesehatan jemaah sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci. Ini beneran jadi sorotan serius.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Bapak Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat curhat soal ini. Beliau bilang kalau pihak Saudi sempat melayangkan protes. Protesnya itu nyampe ke Pak Kepala. Intinya, “Kenapa sih kalian kirim jemaah haji yang kondisinya sudah parah, bahkan ada yang hampir meninggal? Ini bikin masalah buat kami di sini,” begitu kira-kira komplain dari Kementerian Haji Saudi.

Pihak Saudi melihat banyak jemaah yang secara istitha’ah, khususnya istitha’ah kesehatan, sebenarnya nggak layak untuk menunaikan ibadah haji. Kondisi fisik mereka sudah sangat lemah, bahkan ada yang butuh penanganan medis intensif begitu sampai di sana. Nah, ini yang dibilang Dahnil Anzar harus jadi evaluasi gede-gedean buat kita di Indonesia ke depan.

Di Indonesia sendiri, istitha’ah haji itu memang sudah jadi salah satu syarat penting banget buat keberangkatan jemaah haji. Ini bukan cuma soal ada uang atau nggak, tapi juga soal kesiapan fisik dan mental. Jadi, memang bukan hal baru sebenarnya. Tapi, mungkin pelaksanaannya di lapangan masih perlu diperketat atau dievaluasi lagi.

Lantas, apa sih persisnya yang dimaksud dengan istitha’ah haji itu?

Apa Itu Istitha’ah Haji?

Secara bahasa, istitha’ah itu artinya kemampuan atau kesanggupan. Nah, kalau dalam konteks haji, istitha’ah haji itu mengacu pada kondisi seseorang apakah dia mampu atau tidak untuk menunaikan ibadah haji. Ini meliputi berbagai aspek, bukan cuma satu.

Menurut kitab-kitab fikih, terutama menurut Imam Asy-Syafi’i seperti yang dijelaskan dalam buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i: Masalah Ibadah, istitha’ah haji itu dibagi jadi dua macam. Pembagian ini penting buat menentukan apakah seseorang wajib berhaji sendiri atau bisa diwakilkan. Yuk, kita bedah satu per satu.

Jenis pertama itu istitha’ah haji yang mampu secara jasmani dan juga harta. Ini dia yang paling ideal. Jemaah yang masuk kategori ini berarti secara fisik dia sehat wal afiat, kuat jalan jauh, kuat panas-panasan, kuat berdesakan, dan juga punya harta yang cukup buat membiayai perjalanannya, termasuk buat meninggalkan nafkah bagi keluarga yang ditinggal di rumah. Singkatnya, mereka benar-benar mampu dalam segala hal.

Nah, buat jemaah yang punya istitha’ah haji jenis pertama ini, mereka nggak boleh diwakilkan hajinya oleh orang lain. Kenapa? Ya karena mereka punya kemampuan yang sempurna untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini sendiri. Jadi, wajib berangkat dan menjalani semua prosesinya sendiri. Ini sesuai dengan prinsip dasar kewajiban ibadah dalam Islam, yaitu dilaksanakan oleh yang mampu secara langsung.

Kemudian, ada jenis kedua, yaitu istitha’ah haji yang tidak mampu secara jasmani tapi mampu secara harta. Ini kasusnya agak beda. Muslim yang masuk kategori ini kondisinya secara fisik memang lemah atau sakit. Mungkin sudah sepuh, punya penyakit kronis, atau nggak bisa lagi menaiki kendaraan dalam waktu lama atau berjalan jauh. Intinya, fisik mereka nggak memungkinkan untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang butuh stamina prima.

Tapi, meskipun fisiknya lemah, mereka punya kelebihan di aspek harta. Mereka punya cukup uang atau aset buat membiayai ibadah haji. Nah, karena punya kemampuan finansial, mereka tetap berkewajiban menunaikan haji. Caranya? Yaitu dengan meminta orang lain untuk menggantikan atau mewakilkan pelaksanaan hajinya atas nama dirinya. Ini yang sering disebut badal haji.

Muslim dengan kondisi istitha’ah haji jenis kedua ini tetap wajib berhaji, meski diwakilkan. Kewajiban haji bagi mereka tidak gugur hanya karena kelemahan fisik, selama kemampuan finansialnya ada. Ini menunjukkan betapa pentingnya aspek finansial selain kesehatan dalam menentukan kewajiban haji. Jadi, haji itu memang ibadah yang mensyaratkan kemampuan paripurna, atau setidaknya kemampuan finansial jika aspek fisik tidak memungkinkan.

Istitha’ah Termasuk dalam Peraturan Penyelenggaraan Ibadah Haji di RI

Penting untuk dicatat bahwa konsep istitha’ah, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, itu sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini bukan cuma sekadar pemahaman fikih semata, tapi juga jadi dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, aspek kesehatan fisik dan rohani itu mutlak harus diperhatikan oleh setiap jemaah haji. Pemerintah tidak main-main dalam hal ini. Syarat istitha’ah kesehatan jemaah ini bahkan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016. Jadi, ada landasan hukumnya yang kuat.

Dalam Permenkes tersebut, dijelaskan bahwa istitha’ah dari segi kesehatan itu meliputi aspek fisik dan mental. Ini diukur melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang komprehensif. Tujuan utamanya jelas, agar jemaah benar-benar bisa melangsungkan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan sesuai dengan syariat Islam, tanpa terhambat oleh kondisi kesehatan yang buruk atau bahkan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Proses pemeriksaan istitha’ah kesehatan ini dilakukan secara bertahap. Pertama, biasanya dilakukan saat pendaftaran haji. Kedua, dilakukan setelah jemaah mendapatkan kepastian keberangkatan atau sudah masuk alokasi kuota. Dan ketiga, dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir menjelang keberangkatan. Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan jemaah memang layak secara medis untuk berangkat ke Tanah Suci.

Bayangin aja, ibadah haji itu berat lho. Butuh fisik yang prima. Ada tawaf yang ngelilingi Ka’bah tujuh kali, sa’i bolak-balik Shafa-Marwah tujuh kali, wukuf di Arafah di bawah terik matahari, melontar jumrah yang butuh tenaga dan bisa padat banget, dan banyak lagi ritual lainnya yang membutuhkan pergerakan fisik yang intens. Belum lagi cuaca di Arab Saudi yang seringkali ekstrem, panas banget.

Kalau kondisi kesehatan jemaah nggak kuat, risikonya besar. Bisa jatuh sakit di tengah ibadah, butuh perawatan intensif, bahkan bisa meninggal dunia di sana. Ini bukan cuma merepotkan diri sendiri, tapi juga petugas haji, sesama jemaah, dan bahkan membebani fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Saudi.

Nah, inilah pangkal masalahnya. Ketika banyak jemaah dari satu negara ternyata mengalami masalah kesehatan serius di Saudi, itu otomatis jadi sorotan. Pihak Saudi punya kekhawatiran tersendiri. Mereka punya standar dan kapasitas fasilitas kesehatan yang terbatas untuk melayani jutaan jemaah dari seluruh dunia. Kalau ada jemaah yang datang dengan kondisi sudah sangat lemah dan butuh penanganan ekstra, ini jelas jadi beban tambahan.

Masalah ini bisa berujung pada persepsi bahwa Indonesia mengirimkan jemaah yang belum siap secara kesehatan. Akibatnya, muncul wacana dari pihak Saudi untuk mengurangi kuota jemaah dari negara yang dianggap mengirimkan jemaah dengan tingkat kesehatan rendah. Ini semacam sanksi tidak langsung agar Indonesia memperketat lagi prosedur pemeriksaan istitha’ah kesehatan.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan, sebenarnya sudah berusaha keras untuk memastikan jemaah yang berangkat memenuhi syarat kesehatan. Berbagai program kesehatan haji dilakukan, mulai dari penyuluhan, vaksinasi, sampai pemeriksaan berkala. Tapi memang tantangannya besar. Banyak jemaah usianya sudah sepuh, punya riwayat penyakit, dan kadang kurang edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan sebelum dan selama haji.

Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia. Bagaimana caranya memastikan bahwa jemaah yang berangkat memang benar-benar istitha’ah secara kesehatan? Apakah standar pemeriksaannya perlu ditingkatkan? Apakah perlu ada program persiapan kesehatan yang lebih intensif bagi calon jemaah? Atau mungkin ada kebijakan baru terkait usia atau kondisi kesehatan tertentu?

Memang tidak mudah. Di satu sisi, kita ingin sebanyak mungkin umat Islam di Indonesia bisa menunaikan ibadah haji, mengingat antreannya sudah sangat panjang. Di sisi lain, kita juga harus mematuhi aturan dan memastikan jemaah yang berangkat dalam kondisi yang memungkinkan mereka melaksanakan ibadah dengan baik dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Isu istitha’ah kesehatan ini benar-benar pelik dan membutuhkan solusi yang komprehensif dari berbagai pihak.

Apa pendapat kalian tentang isu istitha’ah haji ini? Menurut kalian, langkah apa yang paling pas diambil pemerintah untuk menghadapi persoalan ini agar kuota haji kita tidak sampai dipangkas? Yuk, bagi pendapat kalian di kolom komentar!

Posting Komentar