Paspor Biasa vs. Elektronik: Pilih Mana yang Paling Cocok Buat Kamu?

Table of Contents

Paspor Biasa vs Elektronik

Halo, Sobat Karyo! Mengurus paspor kini makin mudah dengan aplikasi M-Paspor. Nah, saat mau mengajukan permohonan, salah satu hal yang bikin galau adalah memilih jenis paspor: paspor biasa atau paspor elektronik. Sekilas sih sama saja bentuknya, tapi ternyata ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu kamu tahu sebelum memutuskan. Apalagi, belakangan ini di beberapa kantor imigrasi, seperti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta per 1 Februari 2025, sudah tidak menerbitkan paspor biasa non-elektronik lagi alias cuma ada pilihan paspor elektronik. Jadi, penting banget nih buat kamu paham bedanya biar nggak salah pilih, atau biar tahu apa saja kelebihan paspor elektronik yang mungkin akan jadi satu-satunya pilihanmu nanti.

Memang sih, paspor biasa non-elektronik mungkin masih tersedia di beberapa kantor imigrasi lain, tapi trennya sepertinya akan semakin beralih ke paspor elektronik. Pilihan paspor pun di aplikasi M-Paspor biasanya ada tiga: paspor biasa non-elektronik, paspor biasa elektronik, dan paspor elektronik polikarbonat (untuk pilihan terakhir ini sementara masih sangat terbatas di beberapa kantor imigrasi di area Jakarta). Nah, biar makin mantap pilihannya atau makin paham dengan paspor elektronik yang mungkin jadi opsi tunggal, yuk kita bedah tuntas perbedaan paspor biasa (non-elektronik) dan paspor elektronik!

Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Ada beberapa aspek utama yang membedakan paspor biasa dan paspor elektronik. Mengenali perbedaan ini akan membantumu menimbang mana yang paling pas dengan kebutuhan dan budget-mu. Mari kita lihat satu per satu.

Harga: Faktor Krusial yang Perlu Dipertimbangkan

Oke, mari kita bicara soal uang. Ini nih perbedaan paling mencolok antara paspor biasa dan paspor elektronik yang seringkali jadi penentu pilihan. Tentunya, faktor biaya ini sangat penting ya buat kita pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan. Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan HAM, ada perbedaan tarif yang lumayan signifikan.

Harga pembuatan paspor dibedakan tidak hanya dari jenisnya, tapi juga dari masa berlakunya. Sekarang ada opsi masa berlaku paspor hingga 10 tahun, lho! Ini kabar baik banget buat kamu yang sering bepergian ke luar negeri atau malas bolak-balik ngurus perpanjangan. Jadi, kombinasi jenis paspor dan masa berlaku ini akan sangat memengaruhi berapa kocek yang harus kamu keluarkan.

Berikut rincian biayanya berdasarkan PP terbaru tersebut, biar kamu makin jelas melihat perbandingannya:

Jenis Paspor Masa Berlaku Biaya Per Permohonan
Paspor Biasa Nonelektronik Paling Lama 5 Tahun Rp 350.000
Paspor Biasa Nonelektronik Paling Lama 10 Tahun Rp 650.000
Paspor Biasa Elektronik Paling Lama 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Biasa Elektronik Paling Lama 10 Tahun Rp 950.000

Jelas terlihat kan, paspor elektronik memang harganya lebih mahal dibandingkan paspor biasa non-elektronik untuk masa berlaku yang sama. Selisihnya mencapai Rp 300.000 per buku! Untuk masa berlaku 5 tahun, paspor elektronik harganya sama dengan paspor biasa 10 tahun. Sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun, paspor elektronik dibanderol hampir satu juta Rupiah. Jadi, kalau budget jadi prioritas utama dan kamu jarang ke luar negeri atau tidak butuh keistimewaan paspor elektronik, paspor biasa non-elektronik (jika masih tersedia di kantormu) bisa jadi pilihan yang lebih hemat.

Namun, jangan buru-buru ambil keputusan hanya dari harga ya. Coba pertimbangkan kelebihan-kelebihan paspor elektronik yang lain. Mungkin saja kelebihan itu sepadan dengan selisih biaya yang kamu keluarkan. Lagipula, selisih Rp 300.000 itu untuk penggunaan paspor selama 5 atau 10 tahun lho, kalau dihitung per tahun mungkin nggak terlalu besar kan? Yuk, kita lihat apa saja kelebihan lain dari paspor elektronik!

Fisik Buku dan Teknologi Chip: Ada ‘Otak’ di Balik Sampulnya

Perbedaan paspor biasa dan elektronik berikutnya ada pada fisiknya, meskipun sekilas tampak serupa. Kalau kamu perhatikan baik-baik, paspor elektronik punya ciri khas yang membuatnya berbeda dan mudah dikenali. Ciri khas itu adalah keberadaan chip kecil yang tertanam di dalam sampul depan paspor atau di halaman identitas pemilik paspor. Bentuk chip ini mirip dengan chip pada kartu ATM, kartu SIM ponsel, atau e-KTP yang kita punya.

Chip ini bukanlah hiasan semata. Ini adalah ‘otak’ dari paspor elektronik. Fungsi utamanya adalah menyimpan data biometrik dan identitas pemilik paspor dalam format digital. Data biometrik ini biasanya mencakup sidik jari dan gambar wajahmu yang terenkripsi dengan aman. Standar penanaman chip dan penyimpanan data ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization), yaitu organisasi penerbangan sipil internasional di bawah PBB. Keberadaan chip sesuai standar ICAO inilah yang membuat paspor elektronik diakui secara global sebagai dokumen perjalanan yang lebih aman dan canggih.

Sebaliknya, paspor biasa non-elektronik tidak memiliki chip ini. Data yang tersimpan di paspor biasa hanya berupa informasi cetak di halaman-halaman paspor, tanpa ada data digital tambahan yang bisa dibaca secara elektronik. Perbedaan ini lah yang kemudian memungkinkan adanya fitur-fitur canggih pada paspor elektronik yang tidak bisa dinikmati oleh pemegang paspor biasa. Teknologi chip ini juga diklaim membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan dibandingkan paspor biasa, karena data biometrik di dalamnya sangat unik untuk setiap individu dan terproteksi dengan baik. Jadi, dari segi keamanan data dan keaslian dokumen, paspor elektronik punya keunggulan lebih.

Cepat Lewat Autogate: Say Goodbye to Long Queues!

Ini dia salah satu keunggulan paspor elektronik yang paling dirasakan manfaatnya, terutama buat kamu yang sering bepergian lewat bandara internasional. Dengan adanya chip di paspor elektronik, kamu bisa melewati pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara internasional yang sudah dilengkapi dengan fasilitas autogate. Apa itu autogate? Autogate adalah pintu pemeriksaan imigrasi otomatis yang menggunakan teknologi pemindai data biometrik dari chip paspor.

Fungsi utama autogate ini adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan imigrasi dan mengurai antrean panjang di konter manual. Bayangin, kalau pakai autogate, proses pemeriksaan data dan identifikasi kamu hanya memakan waktu sekitar 35-45 detik saja per penumpang! Bandingkan dengan pemeriksaan manual yang dilakukan petugas imigrasi, yang bisa memakan waktu lebih dari satu menit, terutama jika antrean sedang ramai. Selisih setengah menit per penumpang itu sangat berarti lho kalau ada ratusan atau ribuan penumpang yang antre.

Jadi, dengan paspor elektronik dan memanfaatkan autogate (jika tersedia di bandara keberangkatan atau kedatanganmu), kamu bisa hemat banyak waktu dan tenaga, nggak perlu desak-desakan atau berdiri lama di antrean manual. Kamu tinggal scan paspor, lalu sistem akan membaca data dari chip, membandingkannya dengan data biometrikmu (biasanya sidik jari atau wajah) yang dipindai saat itu, dan kalau cocok, pintu autogate akan terbuka. Prosesnya sangat efisien! Fitur autogate ini tersedia di beberapa bandara besar internasional di Indonesia, seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), dan Juanda (Surabaya), serta di bandara-bandara negara lain yang juga sudah mengadopsi sistem serupa dan kompatibel dengan standar ICAO.

Keistimewaan Lain: Visa Waiver Jepang yang Menggiurkan

Nah, ini nih salah satu daya tarik utama paspor elektronik bagi banyak orang Indonesia, terutama yang punya bucket list jalan-jalan ke Negeri Sakura. Pemilik paspor elektronik punya keistimewaan yang nggak dimiliki paspor biasa: berhak mengajukan permohonan Visa Waiver atau Bebas Visa ke Jepang! Ini adalah fasilitas yang sangat menguntungkan dan bisa menghemat waktu serta biaya pengurusan visa reguler yang lumayan ribet prosesnya.

Dengan fasilitas Visa Waiver ini, Warga Negara Indonesia pemegang paspor elektronik bisa masuk ke Jepang untuk berbagai tujuan non-profit seperti wisata, kunjungan bisnis singkat, menjenguk keluarga, atau teman, dan tinggal di sana sampai dengan 15 hari. Masa berlaku Visa Waiver ini cukup lama, yaitu 3 tahun, atau sampai masa berlaku paspor kamu habis (diambil mana yang lebih pendek). Jadi, selama 3 tahun ke depan, kamu bisa berkali-kali masuk Jepang tanpa perlu mengurus visa lagi, asalkan setiap kunjungan tidak lebih dari 15 hari dan paspormu masih berlaku.

Tapi ingat, fasilitas Visa Waiver ini tidak otomatis aktif begitu saja ya. Kamu tetap perlu melakukan pendaftaran atau registrasi e-paspor kamu terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Pendaftaran ini dilakukan di Kantor Perwakilan Jepang yang ada di Indonesia, seperti Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar, atau Makassar, atau melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Proses pendaftarannya relatif mudah dan cepat kok, kamu hanya perlu membawa paspor elektronikmu dan mengisi formulir yang dibutuhkan. Setelah terdaftar, kamu akan mendapatkan stiker bukti registrasi yang ditempel di paspor. Stiker inilah yang akan kamu tunjukkan saat pemeriksaan imigrasi di Jepang. Keistimewaan ini diberikan oleh pemerintah Jepang karena mereka percaya dengan tingkat keamanan dan validitas data yang tersimpan dalam chip paspor elektronik sesuai standar ICAO.

Selain Jepang, ada juga beberapa negara lain yang memberikan perlakuan khusus atau kemudahan bagi pemegang paspor elektronik, meskipun mungkin tidak sampai Visa Waiver penuh seperti Jepang. Namun, fasilitas Bebas Visa Jepang ini memang yang paling populer dan signifikan perbedaannya dibandingkan paspor biasa. Keistimewaan ini tentu menjadi nilai tambah yang besar bagi paspor elektronik, apalagi jika kamu memang berencana sering berkunjung ke Jepang.

Masa Berlaku 10 Tahun: Pilihan Baru untuk Kepraktisan

Sebelum memutuskan jenis paspor, penting juga untuk tahu tentang masa berlaku paspor. Seperti yang sudah disebutkan di bagian biaya, kini ada pilihan masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Ini adalah terobosan baru yang sangat memudahkan para traveler. Sebelumnya, masa berlaku paspor hanya 5 tahun saja. Dengan masa berlaku 10 tahun, kamu nggak perlu repot-repot perpanjang paspor sesering dulu, lho!

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini tersedia baik untuk paspor biasa non-elektronik (jika masih diterbitkan di kantormu) maupun paspor elektronik. Namun, ada persyaratan khusus untuk bisa mendapatkan paspor 10 tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
  2. Anak WNI yang berada dan bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, namun tetap ada batasan usia dan masa berlaku yang disesuaikan dengan masa berlaku paspor orang tuanya (paling lama 5 tahun jika anak belum mencapai 17 tahun, dan paling lama 10 tahun jika sudah mencapai 17 tahun atau menikah).

Jadi, kalau kamu sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah, kamu berhak mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, baik itu paspor biasa atau elektronik. Pilihan 10 tahun ini sangat cocok buat kamu yang punya aktivitas rutin ke luar negeri, seperti pebisnis, pelajar/mahasiswa yang akan studi jangka panjang di luar negeri, atau bahkan digital nomad yang berpindah-pindah negara. Dengan masa berlaku yang lebih lama, kamu bisa lebih tenang tanpa harus khawatir paspor keburu kedaluwarsa saat sedang berada di luar negeri atau saat akan merencanakan perjalanan.

Tentu saja, biaya untuk paspor 10 tahun lebih mahal daripada yang 5 tahun. Untuk paspor biasa non-elektronik 10 tahun biayanya Rp 650.000, sementara paspor elektronik 10 tahun biayanya Rp 950.000. Kenaikan biaya ini rasanya sepadan kok dengan kepraktisan yang kamu dapatkan karena nggak perlu dua kali urus paspor dalam rentang waktu 10 tahun.

Proses Pembuatan Paspor via M-Paspor: Makin Digital!

Sebelumnya sudah disinggung soal aplikasi M-Paspor. Ya, saat ini permohonan paspor baru maupun penggantian paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kamu unduh di smartphone. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor secara daring, mengurangi antrean fisik, dan meminimalkan calo.

Prosesnya cukup sederhana, lho. Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, kamu akan diminta membuat akun. Lalu, kamu bisa memulai permohonan baru dengan mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan (seperti e-KTP, KK, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah), memilih jenis paspor (biasa non-elektronik, biasa elektronik), memilih lokasi Kantor Imigrasi tempat kamu akan mengurus, dan menentukan jadwal kedatangan untuk verifikasi data, pengambilan foto, dan wawancara.

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kamu akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti mobile banking, internet banking, ATM, atau loket bank/kantor pos. Setelah pembayaran terverifikasi, permohonanmu akan diproses dan kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih. Di sana, petugas akan melakukan verifikasi dokumen fisikmu dengan yang kamu unggah di aplikasi, mengambil foto dan data biometrik (sidik jari), serta melakukan wawancara singkat. Jika semua proses lancar dan disetujui, paspor kamu akan dicetak dan bisa diambil beberapa hari kemudian (biasanya 3-4 hari kerja).

Nah, di dalam proses permohonan via M-Paspor inilah kamu akan dihadapkan pada pilihan jenis paspor: paspor biasa atau paspor elektronik (kalau kantor imigrasinya masih menerbitkan keduanya). Jadi, pastikan kamu sudah mantap dengan pilihanmu sebelum melanjutkan proses pembayaran ya!

Jadi, Pilih Mana yang Paling Cocok Buat Kamu?

Oke, setelah mengetahui berbagai perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik, serta info tambahan mengenai masa berlaku 10 tahun dan proses via M-Paspor, sekarang saatnya kamu menimbang-nimbang. Mana sih yang paling pas buat kebutuhanmu?

Secara fungsi dasar, baik paspor biasa maupun paspor elektronik sama-sama bisa digunakan sebagai dokumen perjalananmu ke luar negeri. Keduanya sah dan diakui oleh negara-negara lain (selain yang memberikan keistimewaan khusus untuk e-paspor). Jadi, kalau tujuanmu hanya untuk bepergian ke negara-negara yang tidak memberikan fasilitas khusus untuk e-paspor, dan kamu jarang bepergian atau budget jadi pertimbangan utama, paspor biasa non-elektronik (jika masih tersedia) atau paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun mungkin sudah cukup.

Namun, jika kamu punya rencana bepergian ke Jepang dalam waktu dekat atau masa mendatang, atau kamu sering bepergian ke luar negeri dan ingin merasakan kemudahan antrean imigrasi lewat autogate di bandara-bandara yang menyediakannya, paspor elektronik jelas merupakan pilihan yang lebih menarik, meskipun harganya lebih mahal. Kemudahan Visa Waiver Jepang dan kecepatan di autogate bisa jadi benefit yang sangat terasa lho. Apalagi jika kamu memilih masa berlaku 10 tahun, biaya per tahunnya jadi lebih terjangkau jika dibandingkan dengan harus mengurus paspor 5 tahun dua kali.

Satu hal lagi yang perlu kamu pertimbangkan jika memilih paspor elektronik adalah cara merawatnya. Karena paspor elektronik punya chip, dokumen ini jadi sedikit lebih ‘sensitif’ dibandingkan paspor biasa. Hindari melipat paspor elektronik secara ekstrem, terutama di bagian yang ada chip-nya (biasanya di sampul depan atau halaman data). Seperti cerita di awal, chip bisa patah atau rusak jika paspor terlipat kuat di saku celana atau tertekan benda berat. Kalau chip rusak, paspor elektronikmu bisa saja tidak terbaca oleh autogate atau sistem pemeriksaan biometrik di imigrasi, bahkan mungkin Visa Waiver Jepangmu jadi tidak bisa digunakan. Jadi, simpan paspor elektronikmu dengan hati-hati ya, sebaiknya di dalam tas atau dompet paspor yang aman dan tidak tertekuk.

Keputusan ada di tanganmu. Pertimbangkan rencana perjalananmu, budget, dan seberapa sering kamu akan menggunakan paspor. Apakah kelebihan Visa Waiver Jepang dan autogate sepadan dengan biaya tambahannya? Atau apakah kepraktisan paspor 10 tahun lebih menarik? Pilihlah yang paling sesuai dengan gaya bepergian dan kebutuhanmu saat ini dan di masa mendatang.

Semoga informasi ini membantumu membuat keputusan ya, Sobat Karyo!

Bagaimana dengan kamu? Sudah punya paspor biasa atau elektronik? Atau mungkin sudah pakai yang masa berlaku 10 tahun? Ceritakan pengalamanmu di kolom komentar dong! Atau kalau masih ada yang bingung, tanyakan saja! Mari kita diskusikan bareng!

Posting Komentar