Paulus Tannos Lolos dari Hukum? Ini Trik Buronan Korupsi e-KTP!
Siapa sangka, seorang buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melenggang bebas, bergelimang kemewahan, bahkan melancong ke berbagai negara? Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah, berhasil melakukan itu semua sebelum akhirnya ditangkap otoritas Singapura. Tim Investigasi Kompas menemukan fakta-fakta mengejutkan tentang bagaimana pengusaha licik ini bisa lolos dari jeratan hukum. Ia seolah selalu selangkah lebih maju dari aparat penegak hukum yang mengejarnya. Ini bukan sekadar cerita biasa, tapi intipan mendalam tentang siasat seorang buronan korupsi yang bikin geleng-geleng kepala.
Kasus korupsi KTP-elektronik memang fenomenal, melibatkan banyak nama besar termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini sudah bebas bersyarat. Namun, kisah Paulus Tannos ini punya warna tersendiri. Ia adalah pemain kunci dalam pusaran rasuah Rp 2,3 triliun ini, yang entah bagaimana, berhasil menghilang dari radar penegak hukum Indonesia selama bertahun-tahun. Kini, ia sedang berjuang di persidangan ekstradisi di Singapura, mencoba sekali lagi lolos dari tanggung jawab. Masyarakat Indonesia tentu berharap Paulus Tannos segera menghadapi keadilan. Mari kita bedah satu per satu trik licin buronan satu ini!
Jurus Pamungkas: Paspor Sakti Guinea-Bissau!¶
Bayangkan, baru sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos sudah memegang senjata rahasia: sebuah paspor Guinea-Bissau. Yang lebih mencengangkan, paspor ini datang dengan identitas baru bernama Tjhin Thian Po. Dokumen sakti inilah yang memungkinkannya bergerak bebas melintasi batas negara, tanpa mudah terendus oleh aparat Indonesia yang sedang memburunya. Ini benar-benar jurus pamungkas untuk menghindari kejaran.
Paspor dari negara Afrika Barat ini memang bukan sembarang paspor. Investigasi media Eropa, seperti koran berbahasa Perancis Liberation, pernah mengungkap bahwa paspor Guinea-Bissau ini sering diperdagangkan. Harganya pun tidak main-main, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan ribu euro! Ini menunjukkan bahwa Tannos rela mengeluarkan dana besar demi mendapatkan “kekebalan” dan kemampuan untuk menghilang dari sorotan publik serta jeratan hukum.
Bagaimana Paspor Guinea-Bissau Bisa Menjadi ‘Tiket Emas’ untuk Buronan?¶
Paspor jenis ini seringkali terkait dengan program “citizenship by investment” (CBI) di beberapa negara. Melalui program ini, individu dapat memperoleh kewarganegaraan dan paspor dengan imbalan investasi signifikan di negara tersebut. Bagi buronan seperti Tannos, paspor baru dengan identitas berbeda adalah kunci untuk memulai hidup baru di luar jangkauan hukum negara asalnya. Ini menjadi celah besar dalam sistem perburuan buronan internasional yang harus segera diperbaiki.
Mengapa Tim KPK Gagal Menangkap Paulus Tannos di Luar Negeri?¶
Upaya KPK untuk meringkus Paulus Tannos di luar negeri bukanlah isapan jempol belaka. Sejak akhir 2022, tim khusus yang beranggotakan enam aparat Indonesia sudah membuntutinya dengan serius. Bahkan, operasi besar ini dipimpin langsung oleh Asep Guntur Rahayu, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan KPK. Namun, semua usaha keras itu selalu kandas, meninggalkan frustrasi bagi publik.
Drama Penangkapan yang Gagal di Thailand dan Singapura¶
Kala itu, tim KPK sudah mengintai Tannos yang akan terbang dari Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, menuju Singapura. Segala persiapan matang telah dilakukan, namun drama pun terjadi. Saat eksekusi, aparat Thailand menolak menahan Tannos. Alasannya simpel tapi fatal: nama Paulus Tannos tidak tercatat dalam red notice Interpol.
Kejadian serupa terulang kembali saat Tannos mendarat di Bandara Changi, Singapura. Petugas imigrasi setempat juga tidak bisa menahannya tanpa dasar red notice resmi dari Interpol. Tanpa red notice, otoritas negara lain tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan. Inilah celah utama yang dimanfaatkan Tannos untuk tetap bebas, meskipun sudah diawasi ketat dan “dihadapkan” langsung dengan aparat Indonesia.
Mengapa Nama Paulus Tannos Tak Masuk “Red Notice” Interpol?¶
Ini dia pertanyaan krusialnya: mengapa sebuah lembaga sekelas KPK kesulitan membuat nama Paulus Tannos masuk daftar red notice Interpol? Ternyata, Tannos punya strategi hukum yang sangat agresif. Ia mengajukan keberatan ke markas Interpol di Lyon, Perancis, dan hasilnya? Status buron yang seharusnya membuatnya bisa terdeteksi di berbagai negara itu tak kunjung terbit secara efektif untuk kasus e-KTP ini.
Jejak Tannos di Interpol sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2012, namanya pernah masuk red notice atas dugaan penipuan. Namun, status itu hanya bertahan sekitar 10 bulan, karena tim pengacaranya berhasil meyakinkan Interpol bahwa kasus tersebut adalah perkara perdata, bukan pidana. Ini menunjukkan betapa lihainya tim kuasa hukum Tannos dalam memutarbalikkan fakta dan memanfaatkan celah hukum internasional.
Untuk kasus korupsi e-KTP yang terbaru, Tannos kembali menggunakan strategi serupa. Dengan tim hukum yang agresif, ia berhasil menghindari jeratan red notice dan terus menjadi hantu bagi KPK. Sebuah pukulan telak bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
Mekanisme Interpol Red Notice: Sebuah Penjelasan Sederhana¶
Red Notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi, menyerahkan diri, atau menjalani tindakan hukum serupa. Ini adalah alat penting dalam perburuan buronan internasional. Berikut alur sederhananya agar kita semua paham:
mermaid
graph TD
A[Negara Anggota meminta Red Notice] --> B{Pusat Interpol di Lyon};
B -- Verifikasi permintaan, kepatutan hukum, dan kepatuhan aturan --> C{Penerbitan Red Notice};
C --> D[Disebar ke 195 negara anggota];
D --> E{Otoritas Negara Anggota melaksanakan penangkapan};
E -- Jika ditangkap --> F[Proses Ekstradisi];
B -- Jika ada keberatan/tidak sesuai aturan --> G[Penolakan/Penghapusan Red Notice];
Video Edukasi: Untuk pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana Interpol Red Notice bekerja dan mengapa terkadang rumit, Anda bisa menonton video penjelasan singkat di YouTube ini.
[Tonton Penjelasan Interpol Red Notice di YouTube (video ini adalah placeholder, harap ganti dengan video yang relevan jika ada)]
Apa Kekebalan yang Tannos Dapatkan Setelah Punya Paspor Baru?¶
Dengan paspor Guinea-Bissau di tangan, Paulus Tannos seakan mendapatkan kekebalan super. Ia berhasil lolos dari kejaran aparat hukum Indonesia, bahkan dari upaya penangkapan langsung di Thailand dan Singapura pada akhir November 2022. Statusnya sebagai warga negara asing dengan identitas baru Tjhin Thian Po adalah kunci utama yang memberinya keleluasaan. Ini benar-benar contoh bagaimana birokrasi internasional bisa dimanfaatkan.
Paspor dari negeri di Afrika itu bukan hanya menyelamatkannya dari penangkapan, tetapi juga memberinya tiket untuk hidup glamor. Ia bisa melancong ke berbagai negara sesuka hati. Menurut salinan dokumen yang diterima Kompas, Tannos bahkan memperoleh visa untuk bepergian ke Amerika Serikat dan Malaysia. Bayangkan, seorang buronan kasus korupsi triliunan rupiah bisa jalan-jalan ke AS dan Malaysia seolah tidak terjadi apa-apa!
Visa AS pada paspor Guinea-Bissau milik Tannos tercatat diterbitkan pada 17 Februari 2022, sementara visa Malaysia diterbitkan pada 7 April 2022. Artinya, Tannos terindikasi kuat sempat mondar-mandir ke negara-negara tersebut ketika statusnya masih buron KPK. Sungguh ironis, sementara KPK pontang-panting mengejarnya, Tannos justru menikmati hidupnya dengan tenang dan tanpa beban.
Apakah Paulus Tannos Masih Punya Bisnis Selama Jadi Buron?¶
Hidup mewah dan melancong ke luar negeri tentu butuh dana yang tidak sedikit. Dan Paulus Tannos, si buronan berusia 71 tahun ini, terindikasi leluasa berbisnis selama menjadi buron sejak 2021. Jejak digitalnya terlacak di dokumen profil pebisnis di portal The Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, lagi-lagi dengan nama samaran Tjhin Thian Po. Dunia seolah bersekongkol untuk memudahkannya.
Gurita Bisnis di Singapura¶
Dokumen ACRA mencatat bahwa Tjhin Thian Po mengurus dua bisnis yang berstatus “Live Company” alias masih aktif berjalan. Kedua entitas bisnis ini adalah Noble Prime Investment PTE Ltd dan SEC Management Holdings PTE Ltd. Ini menunjukkan bahwa meskipun menjadi buronan di Indonesia, roda bisnis Tannos di luar negeri tetap berputar kencang. Ia terus menghasilkan pundi-pundi kekayaan yang mungkin saja digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya dan pertahanan hukumnya yang mahal.
Aset yang Tersisa di Tanah Air¶
Lantas, bagaimana nasib bisnis Tannos di Indonesia? Ternyata, ia masih memiliki saham senilai Rp 10 miliar di sebuah perusahaan bernama PT Summa Dinamika. Perusahaan ini tercatat aktif dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang menarik, jajaran kepengurusan perusahaan ini terus mengalami perubahan, mungkin untuk menyamarkan jejak kepemilikan agar tidak mudah dilacak.
Sebelum skandal KTP-el meledak, Tannos juga memiliki sejumlah entitas bisnis lain di Indonesia. Salah satunya adalah PT Sandipala Arthaputra, yang merupakan bagian dari Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Pabrik percetakan Sandipala ini bahkan sudah disita oleh KPK terkait dengan kasus korupsi KTP-el. Ini menjadi bukti bahwa aset-asetnya di Indonesia juga menjadi target penegakan hukum, meskipun sebagian lainnya masih aktif.
Apakah Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Berjalan Mulus?¶
Setelah bertahun-tahun buron, kini Paulus Tannos menghadapi babak baru yang krusial di pengadilan Singapura: sidang ekstradisi. Sinyal kesungguhan Singapura untuk menangani kasus ini terlihat jelas dalam sidang committal keempat pada Kamis, 7 Agustus 2025. Jaksa Vincent Leow tampil meyakinkan hakim agar menyetujui pemulangan Tannos ke Indonesia. Jaksa Leow dengan gigih mematahkan setiap argumen yang diajukan oleh pengacara Tannos, menunjukkan keseriusan pihak Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratamo, juga optimis dengan proses ini. Menurutnya, Singapura memiliki bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti proses pemulangan Tannos. Ada taruhan besar bagi Singapura dalam kasus ini, yaitu reputasinya sebagai negara bisnis yang menjunjung tinggi hukum dan integritas. Suryopratomo menegaskan, “Pengusaha di Singapura dapat kehormatan tinggi. Kalau terjadi satu kasus kriminalisasi terhadap pengusaha, sudah bubar jalan itu 1,5 juta ekspatriat di sini.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa Singapura tidak akan main-main dalam menjaga integritas sistem hukum dan bisnisnya.
Sidang ekstradisi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Indonesia untuk melihat Paulus Tannos menghadapi keadilan di tanah air. Meskipun ia dikenal licin dan selalu punya cara untuk lolos, kali ini sepertinya tekanan dari berbagai pihak sangat besar. Kita semua berharap, saga perburuan buronan ini akan segera berakhir dengan kepulangan Tannos untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesimpulan: Kisah Licin yang Hampir Sempurna¶
Kisah Paulus Tannos adalah cerminan dari betapa kompleksnya perburuan buronan lintas negara, terutama yang melibatkan individu dengan sumber daya finansial dan tim hukum yang kuat. Dari paspor baru, lolos dari red notice Interpol, hingga tetap menjalankan bisnis dan hidup mewah, Tannos menunjukkan betapa sulitnya menjerat pelaku kejahatan kerah putih. Namun, penangkapan di Singapura dan proses ekstradisi yang sedang berjalan memberikan secercah harapan.
Ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa keadilan mungkin lambat, tapi seringkali pasti. Semoga saja, kali ini trik licin Paulus Tannos tidak lagi berfungsi, dan ia akan segera menghadapi hukum di Indonesia. Kita tunggu saja bagaimana akhir dari drama buronan kelas kakap ini.
Bagaimana menurut kalian, apakah Paulus Tannos akan berhasil diekstradisi ke Indonesia? Atau akankah ia kembali menemukan trik baru untuk lolos dari jeratan hukum? Bagikan pendapat kalian di kolom komentar!
Posting Komentar