Lokataru Foundation: Kok Bisa Terseret Kasus Delpedro, Ya?

Table of Contents

Lokataru Foundation: Kok Bisa Terseret Kasus Delpedro, Ya?

Nama Lokataru Foundation lagi jadi omongan banget nih belakangan ini. Gimana enggak, Direktur Eksekutif mereka, Delpedro Marhaen, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kejadian ini bikin banyak pihak kaget dan bertanya-tanya, kok bisa ya sebuah organisasi yang fokusnya di hak asasi manusia (HAM) ikut terseret dalam kasus seperti ini?

Ceritanya bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang kabarnya berujung ricuh. Polisi langsung bergerak cepat dan menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Dia dijerat dengan berbagai pasal yang cukup berat, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sampai yang paling bikin heboh, Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu saja, ini memicu banyak diskusi dan perdebatan di masyarakat, terutama di kalangan aktivis dan pegiat HAM yang sangat peduli dengan isu-isu keadilan dan penegakan hukum.

Kasus Delpedro ini seolah membuka kembali kotak pandora tentang bagaimana penegakan hukum bekerja di Indonesia, khususnya dalam konteks demonstrasi dan kebebasan berpendapat. Pertanyaan-pertanyaan seputar prosedur penangkapan, bukti yang digunakan, hingga pasal-pasal yang diterapkan menjadi sorotan utama. Banyak yang khawatir, apakah insiden ini akan berdampak pada ruang gerak organisasi masyarakat sipil lainnya dalam menyuarakan isu-isu penting.

Siapa Sih Lokataru Foundation Itu?

Mungkin banyak dari kita yang belum terlalu familiar dengan Lokataru Foundation, padahal kiprah mereka di dunia advokasi HAM sudah cukup lama dan dikenal. Dikutip dari website resminya, Lokataru.id, organisasi ini sebenarnya adalah lembaga nirlaba yang berpusat di Jakarta. Mereka resmi berdiri pada Mei 2017, hasil inisiatif dari beberapa aktivis HAM yang memang sudah punya pengalaman dan komitmen tinggi terhadap isu kemanusiaan dan keadilan.

Sejak awal, Lokataru ini dibentuk dengan satu tujuan mulia: ingin berkontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM, karena ini adalah tanggung jawab utama negara. Mereka percaya bahwa HAM itu bukan sekadar isu lokal, tapi juga bagian dari solidaritas global. Makanya, visi mereka pun enggak main-main, yaitu ingin ikut serta dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, memastikan setiap individu mendapatkan hak-hak dasar yang layak.

Peran dan Tujuan Lokataru dalam Advokasi HAM

Misi utama Lokataru adalah memajukan akuntabilitas HAM. Caranya gimana? Ada tiga pilar utama yang mereka jalankan: riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas. Riset mereka lakukan untuk mengumpulkan data dan fakta, agar advokasi yang mereka jalankan punya dasar yang kuat dan ilmiah. Misalnya, mereka akan mendalami suatu kasus pelanggaran HAM, mengumpulkan testimoni, dan menganalisis data untuk menyusun laporan yang komprehensif.

Advokasi sendiri adalah upaya mereka untuk menyuarakan isu-isu HAM ke publik dan pembuat kebijakan, biar ada perubahan yang nyata. Ini bisa berupa kampanye publik, dialog dengan pemerintah, atau bahkan litigasi strategis untuk mendorong reformasi hukum. Sedangkan pengembangan kapasitas, ini lebih ke program pelatihan atau pendampingan untuk individu atau komunitas agar mereka juga bisa menjadi agen perubahan HAM di lingkungannya masing-masing, memperkuat jaringan advokasi dari bawah. Mereka percaya bahwa edukasi dan pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama.

Dalam perjalanannya, Lokataru Foundation juga dikenal jago banget dalam membangun jejaring atau networking. Mereka bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi lain, akademisi, media, hingga komunitas lokal di berbagai daerah. Jejaring ini penting banget biar suara mereka makin kuat dan dampaknya makin luas, menciptakan gerakan kolektif untuk HAM. Isu-isu yang jadi fokus mereka juga beragam, lho, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.

  • Penguatan Ruang Sipil: Ini penting banget agar masyarakat bisa bebas berpendapat, berkumpul, dan berserikat tanpa rasa takut. Ruang sipil yang kuat adalah indikator demokrasi yang sehat, tempat warga negara bisa aktif berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan tanpa intervensi yang tidak proporsional.
  • Demokrasi dan Ekonomi Inklusif: Mereka percaya bahwa demokrasi sejati harus melibatkan semua lapisan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi juga harus dinikmati secara merata, tidak hanya segelintir orang. Ini mencakup isu keadilan agraria, hak-hak buruh, dan akses setara terhadap sumber daya ekonomi.
  • Pengembangan Indeks HAM: Ini adalah upaya untuk mengukur dan memantau sejauh mana HAM di Indonesia sudah terpenuhi. Dengan adanya indeks, kita bisa tahu area mana yang masih kurang dan perlu perbaikan, memberikan data konkret untuk advokasi yang lebih terarah dan terukur. Indeks ini juga bisa menjadi alat akuntabilitas bagi pemerintah.

Hebatnya lagi, Lokataru Foundation ini sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Artinya, mereka adalah organisasi yang sah dan diakui oleh negara, memiliki legalitas penuh untuk menjalankan kegiatannya. Makanya, ketika nama mereka terseret dalam kasus hukum Delpedro, banyak yang bertanya-tanya dan khawatir akan reputasi serta keberlangsungan misi mereka. Padahal, sebelum polemik ini mencuat, Lokataru sudah lebih dulu dikenal sebagai lembaga yang gigih dalam advokasi HAM, bukan karena masalah hukum, melainkan karena kerja nyata mereka dalam membela keadilan.

Kenapa Delpedro Jadi Tersangka?

Nah, ini dia inti permasalahannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka ini bukan tanpa alasan. Penyidik, menurut Ade Ary, sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat Delpedro. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 2 September 2025, di Mapolda Metro Jaya, dan langsung menjadi headline di berbagai media.

Menurut polisi, Delpedro Marhaen diduga melakukan tindak pidana yang serius terkait kericuhan saat unjuk rasa. Beberapa tuduhan utama yang dialamatkan kepadanya adalah:

  1. Menghasut untuk melakukan pidana: Ini berarti Delpedro dianggap sengaja memprovokasi atau mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan pidana yang berpotensi melanggar hukum, dalam konteks kericuhan saat unjuk rasa tersebut. Pasal 160 KUHP yang seringkali digunakan dalam kasus semacam ini, memiliki ancaman pidana yang cukup berat.
  2. Menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat: Pasal ini merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang seringkali jadi perdebatan karena multitafsir dan dianggap sebagai “pasal karet” oleh aktivis. Delpedro diduga menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media elektronik dan memicu kekacauan atau keresahan publik.
  3. Merekrut serta memperalat anak: Nah, ini yang paling disorot dan menjadi poin paling sensitif, karena diduga melibatkan anak di bawah usia 18 tahun dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F jo Pasal 83. Keterlibatan anak dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan selalu menjadi isu yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi hukum serius.

Polisi menegaskan bahwa ajakan yang dilakukan Delpedro bukan untuk demonstrasi damai, melainkan lebih ke arah provokasi yang mengarah pada aksi anarkis. Dugaan tindak pidana ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak 25 Agustus 2025, beberapa hari sebelum unjuk rasa itu pecah. Keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut menjadi salah satu poin krusial yang memberatkan Delpedro. Ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dalam berunjuk rasa dan batas-batas tanggung jawab seorang pemimpin organisasi, terutama organisasi yang bergerak di bidang HAM.

Implikasi Tuduhan dan Kontroversi UU ITE

Tuduhan-tuduhan ini jelas bukan main-main. Pasal-pasal yang digunakan memiliki konsekuensi hukum yang berat, mulai dari ancaman penjara hingga denda yang fantastis. Terutama pasal perlindungan anak, yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini dan potensi dampak sosial yang ditimbulkannya. Kasus ini juga menyoroti kembali perdebatan panjang tentang bagaimana seharusnya unjuk rasa dilaksanakan di negara demokrasi, serta peran teknologi informasi dalam menyebarkan pesan, baik yang benar maupun yang diduga bohong.

Undang-Undang ITE, dengan pasal-pasal yang bisa menjerat penyebar “berita bohong” atau “informasi yang menimbulkan keresahan”, telah berulang kali dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Kasus Delpedro ini sekali lagi menunjukkan betapa rentannya individu, apalagi seorang aktivis, terhadap pasal-pasal ini. Pertanyaan tentang standar “kebenaran” dan batasan “keresahan” menjadi sangat relevan dalam kasus ini.

Keterlibatan anak-anak dalam aksi massa memang selalu menjadi isu sensitif dan pelik. Ada batasan jelas mengenai usia dan partisipasi anak dalam kegiatan politik, apalagi yang berpotensi ricuh dan membahayakan keselamatan mereka. Organisasi HAM seperti Lokataru sendiri, pada dasarnya, justru seharusnya menjadi pelopor dalam perlindungan anak dari eksploitasi dan bahaya. Jadi, tuduhan ini menjadi sangat ironis dan kontroversial, menimbulkan dilema etis yang mendalam bagi semua pihak.

Ada Kejanggalan di Balik Penangkapan?

Meskipun polisi sudah mengumumkan penetapan Delpedro sebagai tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta justru punya pandangan lain. Mereka menilai ada beberapa kejanggalan serius dalam proses penangkapan Delpedro. Ini tentu memunculkan pertanyaan tentang prosedur hukum yang berlaku dan jaminan hak-hak warga negara. LBH Jakarta, sebagai lembaga bantuan hukum yang sering mengadvokasi hak-hak masyarakat yang rentan, punya kredibilitas untuk menyuarakan hal ini dan melindungi hak Delpedro.

Menurut keterangan dari saksi yang didapatkan LBH Jakarta, penangkapan terjadi pada malam hari, sekitar pukul 22.32 WIB. Saat itu, seorang bernama Bilal yang berada di kantor Lokataru mendengar ketukan keras di gerbang. Setelah dibuka, ada sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Mereka langsung menanyakan keberadaan Delpedro dengan nada yang terkesan mendesak dan tanpa basa-basi.

“Delpedro mana Delpedro?” begitu pertanyaan yang dilontarkan salah satu dari mereka. Dari ruangan belakang, Delpedro langsung menjawab, “Saya Pedro!” Tak lama kemudian, ia diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan. Namun, yang jadi masalah, isi surat itu tidak dijelaskan secara rinci dan transparan kepada Delpedro maupun saksi di sana. Hanya disebutkan secara singkat ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop yang kemungkinan akan dijadikan barang bukti.

Proses yang Tergesa-gesa dan Tidak Transparan

“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat, memerintahkan Delpedro untuk segera ikut. Delpedro kemudian langsung dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Penangkapan ini disaksikan oleh satpam setempat yang juga merasa kaget dan bingung dengan kejadian cepat itu. Rekan Delpedro, Daffa, bahkan sempat mencoba mengikuti mobil tersebut, namun upaya itu sia-sia karena mobil polisi melaju dengan cepat. LBH Jakarta menilai, meski tidak ada kekerasan fisik dalam penangkapan itu, prosesnya terasa tergesa-gesa dan dikawal oleh enam mobil. Ini menimbulkan kesan intimidatif dan kurangnya penghormatan terhadap hak-hak tersangka.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, secara tegas menyatakan bahwa penangkapan Delpedro ini tidak sah. Alasannya? Penetapan status tersangka baru diumumkan setelah Delpedro ditangkap, bukan sebelumnya. Ini adalah poin krusial dalam hukum acara pidana di Indonesia. Seseorang baru bisa ditangkap jika sudah ada status tersangka dan bukti permulaan yang cukup, yang biasanya harus diberitahukan terlebih dahulu.

Berikut beberapa poin kejanggalan yang disoroti LBH Jakarta dan menjadi fokus kritik mereka:

  • Surat penangkapan tidak dibacakan secara rinci: Ini melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas dasar hukum, alasan, dan pasal-pasal yang disangkakan dalam penangkapannya. Hak untuk tahu adalah bagian dari hak asasi manusia.
  • Proses yang terkesan terburu-buru: Mengesankan kurangnya transparansi dan tidak memberikan kesempatan bagi Delpedro untuk berkonsultasi hukum dengan pengacara sebelum dibawa pergi, padahal ini adalah hak fundamental yang dijamin undang-undang.
  • Penangkapan sebelum penetapan status tersangka secara resmi: Menurut LBH Jakarta, ini adalah pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang serius. Status tersangka seharusnya sudah ada sebelum penangkapan dilakukan, bukan sebaliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas penangkapan itu sendiri.

Fadhil Alfathan dengan lugas mengatakan, “Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik.” Pernyataan ini tentu saja memperpanas perdebatan seputar kasus Delpedro dan kinerja aparat penegak hukum. Pihak LBH Jakarta berpendapat bahwa tindakan penyidik ini berpotensi melanggar hak asasi Delpedro sebagai warga negara, dan mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sampai dengan Selasa siang, Delpedro Marhaen masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini jelas akan terus menjadi perhatian publik, terutama bagaimana kelanjutan proses hukumnya nanti dan apakah kejanggalan-kejanggalan yang disuarakan LBH Jakarta akan direspons oleh pihak berwajib. Ini adalah ujian penting bagi sistem peradilan kita.

Perdebatan Seputar Hukum dan Prosedur

Kasus Delpedro ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga memicu perdebatan luas tentang prosedur hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Bagaimana seharusnya aparat penegak hukum bertindak dalam kasus-kasus demonstrasi yang berujung ricuh? Di mana batasan antara hasutan dan ekspresi kebebasan berpendapat? Dan yang tak kalah penting, bagaimana memastikan perlindungan anak tidak disalahgunakan atau malah menjadi alat untuk menjerat pihak tertentu? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan kompleks yang membutuhkan jawaban bijak.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri sudah lama menjadi sorotan karena dianggap “pasal karet” oleh banyak pihak. Artinya, pasal ini bisa diinterpretasikan secara luas dan seringkali digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyuarakan kritik atau pandangan yang berseberangan dengan pemerintah atau pihak berkuasa. Kasus Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong di media elektronik kembali menghidupkan diskusi tentang urgensi revisi UU ITE agar tidak ada lagi ruang untuk penafsiran yang represif dan potensi kriminalisasi terhadap warga negara yang hanya ingin berekspresi.

Melindungi Hak Berpendapat vs. Menjaga Ketertiban

Di satu sisi, negara punya kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusuhan. Demonstrasi yang anarkis tentu merugikan banyak pihak, merusak fasilitas umum, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, di sisi lain, kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi setiap warga negara. Ini adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Tantangan besarnya adalah mencari titik keseimbangan antara kedua hal ini, agar hak-hak warga terlindungi tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban.

Bagaimana pemerintah bisa memastikan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tanpa harus khawatir dijerat hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang memprovokasi kekerasan atau merusak fasilitas umum? Ini adalah dilema yang harus terus dicari solusinya melalui dialog konstruktif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pakar hukum. Pembentukan pedoman yang jelas mengenai batas-batas kebebasan berpendapat dan tindakan yang dianggap provokatif menjadi sangat penting.

Keterlibatan LBH Jakarta dalam mengawal kasus Delpedro ini menunjukkan pentingnya peran organisasi bantuan hukum dan masyarakat sipil dalam sistem peradilan kita. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi, terutama ketika berhadapan dengan kekuasaan negara. Perjuangan mereka dalam menyuarakan kejanggalan prosedur penangkapan adalah bentuk pengawasan terhadap proses hukum, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua. Mereka berfungsi sebagai check and balance terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Sebagai penutup, kasus Delpedro Marhaen dan Lokataru Foundation ini adalah pengingat bahwa dinamika antara negara, masyarakat sipil, dan penegakan hukum di Indonesia masih sangat kompleks dan penuh tantangan. Masih banyak ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum. Semoga saja, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk ke depannya, demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan beradab.

Tabel Ringkasan Dugaan Tuduhan Terhadap Delpedro Marhaen

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah ringkasan dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada Delpedro Marhaen, berdasarkan penjelasan pihak kepolisian:

Dugaan Tindak Pidana Undang-Undang Terkait Potensi Implikasi Hukum (Umum)
Menghasut untuk melakukan pidana KUHP Pasal 160 Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Menyebarkan informasi elektronik bohong penyebab kerusuhan UU ITE Pasal 28 ayat (2) Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Merekrut dan memperalat anak dalam tindakan pidana/unjuk rasa UU Perlindungan Anak Pasal 76F jo 83 Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda hingga Rp3 miliar.

Disclaimer: Tabel ini berisi informasi umum mengenai pasal-pasal yang disebutkan. Penjatuhan sanksi pidana akan sangat bergantung pada putusan pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang adil dan transparan.


Video Pendukung: Mengapa Kebebasan Berpendapat Penting dalam Demokrasi?

Untuk memperkaya diskusi kita, mari kita tonton video ini yang membahas tentang betapa pentingnya kebebasan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi. Memahami prinsip ini bisa membantu kita melihat kasus seperti Delpedro dari berbagai sudut pandang.

Video ini adalah contoh diskusi umum tentang kebebasan berpendapat yang relevan dengan konteks kasus.


Bagaimana pendapat kalian tentang kasus ini? Apakah kalian merasa prosedur penangkapan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, atau ada kejanggalan seperti yang disuarakan LBH Jakarta? Yuk, share pandangan kalian di kolom komentar di bawah! Mari kita diskusikan dengan kepala dingin dan saling menghargai pendapat satu sama lain.

Posting Komentar